Cara Mendaftarkan Anak Angkat di Kartu Keluarga dan Konsekuensi Hukumnya Jika

Pertanyaan
Anak angkat yang dibuatkan akte kelahiran dengan nama orang tua angkatnya, apa hukumnya?Ulasan Lengkap
Pengangkatan Anak diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun untuk pencatatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Administrasi Kependudukan”). Dalam UU Administrasi Kependudukan, akta kelahiran berisi di antaranya:
“Berkaitan dengan pencatatan pengangkatan anak, pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 47 UU Administrasi Kependudukan, yang menyatakan sebagai berikut:
- Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
- Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran”.
Dengan demikian, pada dasarnya pencatatan pengangkatan anak hanya dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Adapun apabila pencatatan pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan merubah nama orang tua kandung anak, maka pada dasarnya hal tersebut telah melanggar hak anak. Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) menyatakan bahwa:
“Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya”
Bahkan Pasal 42 ayat (1) UU Perlindungan Anak mewajibkan kepada orang tua angkat untuk memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Dengan demikian, seharusnya pengangkatan anak tidak menghilangkan identitas orang tua kandung anak tersebut. Namun demikian, UU Perlindungan Anak tidak memberikan sanksi pidana maupun administratif terhadap penghilangan nama orang tua kandung dalam suatu Akta Kelahiran.
Memang UU Perlindungan Anak tidak memiliki sanksi sebagaimana dijelaskan di atas. Akan tetapi, ancaman sanksi pidana telah diatur tersendiri dalam Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan yang berbunyi:
“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
In casu a quo, perbuatan memalsukan surat dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, termasuk dalam rangka merubah dengan tujuan merubah orang tua kandung dari anak tersebut dalam KK, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Terkait dengan konsekuensi hukum berupa sanksi pidana juga pernah kami bahas dalam artikel dengan judul “Bagian Warisan Anak Angkat Yang Tercatat Sebagai Anak Kandung Di Akta Kelahiran”.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan