Apakah Paman, Bibi, dan Sepupu Dapat Menjadi Ahli Waris?
Pertanyaan
Ketika A memiliki harta, tetapi A tidak memiliki anak, pasangan, saudara dan orang tua A sudah meninggal serta nenek kakeknya juga sudah meninggal. Apakah paman/bibi/sepupu A bisa menjadi ahli waris?Ulasan Lengkap
Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada ahli waris. Prinsip dasar dalam hukum waris adalah suatu peristiwa hukum yang terjadi ketika seseorang meninggal yang selanjutnya disebut pewaris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer), dan keluarga sedarah yang masih hidup yang selanjutnya disebut ahli waris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 832 KUHPer. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka yang dapat menjadi ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris baik keturunan langsung, maupun orangtua, saudara, nenek/kakek, atau keturunan dari saudara-saudaranya.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka harus terlebih dahulu mencermati ketentuan dalam KUHPer, yang membagi ahliwaris menjadi 4 (empat) golongan utama, yaitu:
- Golongan I, yaitu suami istri yang hidup terlama beserta keturunannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 852 KUHPer;
- Golongan II, yaitu ayah dan/atau ibu pewaris serta saudara-saudara pewaris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 854 dan 855 KUHPer;
- Golongan III, yaitu kakek dan/atau nenek dari ayah maupun ibu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 858 KUHPer;
- Golongan IV, yaitu paman dan/atau bibi, baik dari ayah atau ibu serta keturunannya yang dihitung sampai dengan derajat ke- 6 (enam) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 858 dan 860 KUHPer.
Adanya penggolongan tersebut untuk menunjukkan ahli waris yang lebih didahulukan, yang artinya apabila ahli waris golongan I masih ada, maka ahli waris golongan II dan seterusnya tidak dapat menjadi ahli waris dan seterusnya.
Terkait dengan kasus posisi (case position) yang ditanyakan, si A tidak memiliki anak dan pasangan yang merupakan ahli waris golongan I. Si A tidak memiliki saudara dan orang tua si A sudah meninggal, sehingga si A tidak memiliki ahli waris golongan II. Selain itu, kakek nenek si A juga sudah meninggal, sehingga tidak ada ahli waris golongan III. Kemudian paman dan/atau bibi serta keturunannya pewaris merupakan ahli waris golongan IV, berdasarkan hal tersebut maka paman dan/atau bibi serta sepupu pewaris sebagai keturunan dari paman dan/atau bibi pewaris berhak menjadi ahli waris. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 858 dan Pasal 861 KUHPer. Pasal 858 dan Pasal 861 KUHPer menyatakan sebagai berikut :
“Pasal 858
Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis keatas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga sedarah dalam garis keatas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis kesamping dan garis keatas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut;
Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis keatas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis kesamping masing-masing mendapat warisan separuhnya;
Bila dalam satu garis kesamping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845
Pasal 861
Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis kesamping, tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka paman dan/atau bibi si A yang merupakan keluarga sedarah garis kesamping berhak menjadi ahli waris si A dengan bagian separuh harta si A, sedangkan separuh harta lainnya merupakan hak dari keluarga sedarah garis keatas si A yaitu kakek dan/atau nenek buyut si A. Dalam hal kakek dan/atau nenek buyut si A sudah meninggal, maka keluarga sedarah garis kesamping si A yang dihitung sampai derajat ke-6 (enam) berhak memperoleh warisan tersebut. Berdasarkan atas ketentuan dalam Pasal 845 KUHPer juga diperkenankan adanya penggantian pewarisan apabila dalam hal paman dan/atau bibi yang memiliki hubungan darah dengan si A sudah meninggal, penggantian pewarisan tersebut dapat dilakukan oleh anak paman dan/atau bibi si A yang dapat disebut sebagai sepupu si A. Adapun pembagian waris kepada golongan IV harus dibagi sama rata dengan ahli waris yang berada di golongan IV tersebut, kecuali terdapat penolakan waris oleh salah satu ahli waris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan