Anak dalam Sistem Peradilan Pidana

Anak jadi ahli waris

Pertanyaan

Umur 16 tahun bisakah dipidanakan jika iya mlakukan intimidasi verbal dan penghinaan ringan?

Ulasan Lengkap

Anak dalam Sistem Peradilan Pidana

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Indonesia sendiri mengatur secara khusus terkait sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Aturan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 1 Angka 1 UU SPPA menyatakan bahwa 

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

UU SPPA membagi 3 (tiga) kategori anak yang berhadapan dengan hukum sebagai berikut:

  1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (Pasal 1 Angka 3 UU SPPA)
  2. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. (Pasal 1 Angka 4 UU SPPA)
  3. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. (Pasal 1 Angka 5 UU SPPA)

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara dan dihubungkan dengan pengertian anak yang berkonflik dengan hukum di atas, maka anak umur 16 tahun dapat dipidana. Namun, terdapat ketentuan lebih lanjut untuk menilai suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak tersebut dapat dipidana atau tidak dengan melihat ancaman hukuman pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

 

Tindak Pidana Oleh Anak

Dalam pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan terkait perbuatan intimidasi verbal dan penghinaan ringan tersebut dalam bentuk seperti apa. Namun kami asumsikan tindakan intimidasi verbal tersebut berupa perundungan (bullying), mengacu pada ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang menyatakan bahwa:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Ketentuan ini mengatur terkait dengan tindakan intimidasi verbal atau perundungan yang dilakukan terhadap anak. Ancaman hukuman yang diberikan atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Sedangkan penghinaan ringan sendiri diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

UU SPPA mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan bentuk penyelesaian secara diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA. Diversi ini wajib dilakukan dalam setiap tingkatan peradilan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri. Adapun syarat dilakukannya diversi apabila Ancaman hukuman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Apabila diversi tersebut gagal, maka dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU SPPA. Artinya apabila terbukti, maka anak usia 16 tahun yang diduga melakukan intimidasi dan penghinaan ringan tersebut dapat dipidana sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 69 Ayat (1) UU SPPA. Adapun jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, pidana pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara. Ada pula pidana tambahan yang terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau pemenuhan kewajiban adat sebagaimana diatur Pasal 71 UU SPPA.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa perbuatan anak usia 16 tahun tersebut dapat dipidana. Namun, Saudara diwajibkan untuk melaksanakan diversi terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap tumbuh dan berkembangnya anak, meskipun anak usia 16 tahun tersebut telah diduga melakukan tindak pidana, namun ia tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan