Akta Jual Beli Sebagai Syarat Mutlak Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan 2 Perbedaan Dengan PPJB
Pertanyaan
Apakah bisa dari PPJB tanpa persetujuan AJB pihak pertama,SHM bisa baliknama…?dasar hukum nya bagai mana,trus kalo pihak ke2 disebut melanggar hukum,sangsi hukumnya bagai manaIntisari Jawaban
Perlu bagi Saudara untuk memeriksa, apakah pada saat penandatanganan PPJB, Saudara juga telah menandatangani Surat Kuasa. Hal tersebut dikarenakan, jika Saudara telah melakukan penandatanganan Surat Kuasa Jual atau Surat Kuasa untuk penandatanganan AJB, ,maka Pembeli memiliki hak untuk menandatangani Akta Jual Beli tanpa kehadiran Saudara, sebab dirinya dapat bertindak sebagai dirinya pribadi (Pembeli) maupun untuk dan atas nama Penjual.
Sebaliknya, apabila Saudara tidak menandatangani Kuasa Menjual, maka Saudara dapat mempertanyakan atau bahkan mengajukan keberatan/permohonan pembatalan Sertipikat kepada Kantor Pertanahan setempat terkait balik nama sertipikat hak atas tanah tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan