Ahli Waris Pengganti Dalam Pembagian Waris
Pertanyaan
Ayah ibu sdh meninggal punya anak 2 permpuan 4 laki2 tp 1 anak laki2 sdh meninggal tp punya anak, apakah anaknya berhak mendapatkan warisan?Ulasan Lengkap
Mencermati pertanyaan Saudara, maka yang dipertanyakan adalah tentang hukum waris, namun tidak disebutkan mengenai hukum waris apa yang digunakan dalam keluarga tersebut. Hal tersebut dikarenakan di Indonesia dikenal adanya 3 hukum waris yaitu hukum waris Islam yang dianut oleh masyarakat yang beragama Islam, hukum waris KUH Perdata, dan hukum waris adat yang dianut oleh masyarakat adat. Dari 3 (tiga) hukum waris tersebut, dalam menjawab pertanyaan Saudara maka kami akan menjawab berdasarkan hukum waris Islam dan hukum waris KUH Perdata yang umumnya digunakan.
Pada dasarnya baik hukum waris Islam maupun hukum waris KUH Perdata, mengenal yang namanya ahli waris pengganti. Ahli waris pengganti tersebut muncul manakala ahli waris ternyata telah meninggal lebih dahulu daripada Pewaris. Ahli waris pengganti diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”
Pasal 842 KUH Perdata
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam ketentuan Pasal 185 KHI yang berbunyi :
- Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”
Berdasarkan pertanyaan Saudara tersebut, maka anak dari 1 anak laki-laki yang sudah meninggal tersebut memiliki hak waris. Namun demikian, jumlah warisan yang diperoleh oleh anak dari anak laki-laki yang telah meninggal tersebut sama atau tidak boleh melebihi nilai yang seharusnya diperoleh Pewaris
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan