Penggantian Hak Waris dan Bagiannya
Pertanyaan
Pertanyaan: Saya mau bertanya, orang tua saya adalah anak laki" pertama dari 4 bersaudara 3 perempuan, adik perempuan ke 2 sudah meninggal sebelum nenek saya dan memiliki 2 org anak perempuan sedangkan 2 adik perempuannya masih ada. Ayah saya meninggal setelah kakek nenek saya dan ayah saya memiliki 3 orang anak, 1 perempuan 2 laki" lalu apakah saya dapat menggantikan hak waris dari ayah saya ..dan seberapa besar bagian nya lalu kedudukan saya apakah sederajat dengan adik (bibi) ayah saya ?Ulasan Lengkap
Kami ilustrasikan struktur keluarga anda seperti diatas. Bahwa dikarenakan dalam pertanyaan Anda tidak disebutkan agama yang dianut dan hukum waris yang dianut oleh pewaris dan ahli waris, maka dalam menjawab pertanyaan Anda tersebut, akan digunakan hukum waris menurut KUH Perdata dan hukum waris menurut Hukum Islam.
Selanjutnya, berkaitan dengan Anda yang merupakan anak dari ahli waris yang telah meninggal, maka Anda dapat disebut sebagai Ahli Waris Pengganti. Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUHPerdata sebagai berikut:
Pasal 841Â KUH Perdata
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842Â KUH Perdata
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Pada pokoknya ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUH Perdata, apabila orang tua meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berhubungan dengan warisan beralih kepadanya.
Kewarisan menurut KUHPerdata memandang sama hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak ada perbedaan porsi warisan yang diterima laki-laki dengan perempuan dalam sistem pewarisan (1:1). Maka semua ahli waris berhak utuk mendapatkan warisan dengan porsi yang sama besar.
Kakek dan Nenek anda meninggal dunia dan meninggalkan empat orang anak maka perhitungan besaran bagian warisan masing-masing anak adalah ¼ bagian. A sebagai anak pertama meninggal dunia dan meninggalkan 3 anak sebagai ahli waris pengganti yang masing-masing mendapatkan 1/12 bagian. Sedangkan B sebagai anak kedua meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak sebagai ahli waris pengganti yang masing-masing mendapatkan 1/8 bagian.
Berdasarkan KHI
Cucu dalam Hukum Waris Islam berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti. Adapun Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. itu tercantum dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi :
- Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka anak dari ahli waris yang telah meninggal dapat menggantikan kedudukan ahli waris tersebut sebagai ahli waris pengganti.
Dalam KHI dijelaskan bahwa bagian dari anak-anak pewaris adalah Ashabah atau sisa harta warisan pewaris dengan memperhatikan perbedaan hak dan kewajiban antara laki- laki dengan perempuan. Perbedaan porsi warisan yang diterima laki-laki lebih besar dari perempuan (2:1). Dikarenakan terdapat satu laki-laki dalam ahli waris tersebut yang juga berkedudukan sebagai anak Pewaris, maka perbandingan yang diberikan adalah sebagai berikut:
A = 2
B = 1
C = 1
D = 1
Oleh karena itu, untuk menghitung bagian masing-masing maka, angka masing-masing di atas diletakkan sebagai pembilang dan, total dari angka-angka tersebut diatas yaitu 5 disebutkan sebagai penyebut. Berikut perhitungannya:
A = 2/5
Oleh karena anak-anak A adalah Ahli Waris pengganti, maka yang didapatkan anak-anak A secara bersama-sama adalah 2/5, namun jika dihitung sesuai dengan porsi masing-masing maka diperoleh sebagai berikut:
A1 = 2/5 x 2/5 = 4/25
           A2 = 2/5 x 2/5 = 4/25
           A3 = 1/5 x 2/5 = 2/25
B = 1/5
Bagian DUA anak perempuan adalah 2/3, maka:
B1 & B2 =Â 2/3 x 1/5 = 2/15
           Masing-masing mendapat 1/15 bagian
C = 1/5
D = 1/5
Penggantian dalam Pasal 185 mencakup penggantian tempat, derajat dan hak-hak, tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Penggantian derajat, artinya ahli waris pengganti anak laki-laki memperoleh derajat yang sama dengan derajat anak laki-laki dan seterusnya.
Sumber:
- Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Firdaus Muhammad Arwan, Silang Pendapat tentang Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Pemecahannya, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, No. 74, (2011): 85.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan