Penggantian Hak Waris dan Bagiannya
Pertanyaan
Pertanyaan: Saya mau bertanya, orang tua saya adalah anak laki" pertama dari 4 bersaudara 3 perempuan, adik perempuan ke 2 sudah meninggal sebelum nenek saya dan memiliki 2 org anak perempuan sedangkan 2 adik perempuannya masih ada. Ayah saya meninggal setelah kakek nenek saya dan ayah saya memiliki 3 orang anak, 1 perempuan 2 laki" lalu apakah saya dapat menggantikan hak waris dari ayah saya ..dan seberapa besar bagian nya lalu kedudukan saya apakah sederajat dengan adik (bibi) ayah saya ?Intisari Jawaban
Penggantian dalam Pasal 185 mencakup penggantian tempat, derajat dan hak-hak, tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Penggantian derajat, artinya ahli waris pengganti anak laki-laki memperoleh derajat yang sama dengan derajat anak laki-laki dan seterusnya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan