Apakah PERMEN Tenaga Kerja RI No. 2 tahun 2022 bertentangan dengan UU dan PP?

Pertanyaan
Apakah peraturan menteri tenaga kerja RI No 2 tahun 2022 bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi (PP dan Undang undang)?Ulasan Lengkap
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua merupakan peraturan yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam setiap peraturan perundang-undangan terdapat bagian yang menjelaskan mengenai konsideran dan dasar hukum. Konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan, konsideran umumnya diawali dengan kata “Menimbang”. Sedangkan, dasar hukum diawali dengan kata “Mengingat”. Dasar hukum tersebut memuat dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundangan-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan.[1] Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 memuat konsideran dan dasar hukum sebagai berikut :
“Menimbang:
- Bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia;
- Bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua;
Mengingat:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108);”
Dengan adanya konsideran dan dasar hukum tersebut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tidak bertentangan peraturan yang hierarkinya berada di atas, karena dalam pembuatan peraturan menteri tersebut juga memperhatikan dasar dari peraturan perundangan terkait. Apabila terdapat pertentangan antara peraturan perundangan dapat menggunakan asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), lex superior derogat legi inferiori (Hukum dengan hierarki yang lebih tinggi mengesampingkan hukum dengan hierarki yang lebih rendah), dan lex posteriori derogat legi priori (undang-undang baru merubah atau meniadakan undang-undang lama yang mengatur materi yang sama).
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) mengatur terkait hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 7 yang menyatakan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Pasal 8 UU No. 12/2011 menyatakan
- Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
- Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Peraturan Menteri berada di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu pula, apabila Permen Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang, maka pengujiannya dapat dilakukan dengan memohonkan judicial review kepada Mahkamah Agung.[2]
Dengan diberlakukannya UU No. 12 Tahun 2011, kedudukan peraturan menteri baik yang dibentuk atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang dibentuk atas dasar kewenangan di bidang urusan pemerintahan tertentu yang ada pada menteri, berkualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat umum dan dapat dijadikan objek pengujian pada Mahkamah Agung, apabila dianggap bertentangan dengan undang-undang[3].
[1] Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
[2] Apendi, S. (2021). “Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional (Studi Pengaturan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan)”. Pakuan Law Review, 7(1), 111-126.
[3] Rumiarta, I. N. P. B. (2015). “Kedudukan Peraturan Menteri pada Konstitusi”. Kerta Dyatmika.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan