Hak Waris dari Anak Angkat yang Sudah Berakta Kelahiran
Pertanyaan
Apakah anak angkat yg sudah di akte kelahiran punya hak waris sepenuhnya dari orang tua angkatnya? Apakah harus melampirkan surat adopsi dari pengadilan?Ulasan Lengkap
Sebelumya perlu diketahui bahwa berdasarkan KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
- Harta Waris baru terbuka apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
- Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteridari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.
Berdasar ketentuan tersebut, yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu garis ke bawah (anak), samping (saudara kandung) maupun atas (orangtua). Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Berdasarkan UU Perlindungan Anak Pasal 1 angka 9, Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. Pengangkatan anak, adopsi, selayaknya dilakukan dengan sebuah putusan Pengadilan. Dengan menggunakan putusan Pengadilan maka dapat dijadikan sebagai bukti autentik tentang adanya pengangkatan anak.
KUHPerdata tidak mengatur secara khusus hak waris anak angkat, akan tetapi anak angkat bisa mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya melalui hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 KUHPerdata adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.
Namun apabila dengan adanya akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak angkat tersebut sebagai anak kandung maka secara hukum anak tersebut menjadi ahli waris yang sah. Anak tersebut bisa mendapatkan hak waris sepenuhnya terhadap harta orang tua angkatnya karena dengan adanya akta kelahiran sebagai akta otentik dianggap benar kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.
Sesungguhnya dalam hukum islam, perbuatan pengangkatan anak sebagai anak kandung secara mutlak dengan memberikan hak waris tidak diperbolehkan. Perbuatan tersebut merugikan ahli waris yang sesungguhnya. Ahli waris sesungguhnya menjadi terhalang untuk mendapatkan hak waris dengan adanya anak angkat yang dijadikan sebagai anak kandung secara mutlak. Namun kedua orang tua angkat dapat memberikan sebagian hartanya dengan memberikan wasiat kepada anak tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 194 KHI disebutkan ketentuan-ketentuan berupa:
- Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
- Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
- Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Hal apabila orang tua angkatnya belum mempersiapkan wasiat diatur dalam Pasal 209 KHI yang menyatakan bahwa:
- “Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Namun dengan adanya akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak angkat tersebut adalah anak kandung yang sah secara hukum maka anak tersebut memiliki hak waris sepenuhnya dari orang tua angkatnya tidak perlu melampirkan surat adopsi dari pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 103 KHI yang menyatakan bahwa:
- Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
- Bila akta kelahiran alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang sah.
- Atas dasar ketetapan Pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.”
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan