Apakah PERMEN Tenaga Kerja RI No. 2 tahun 2022 bertentangan dengan UU dan PP?
Dengan adanya konsideran dan dasar hukum tersebut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tidak bertentangan peraturan yang hierarkinya berada di atas, karena dalam pembuatan peraturan menteri tersebut juga memperhatikan dasar dari peraturan perundangan terkait. Apabila terdapat pertentangan antara peraturan perundangan dapat menggunakan asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), lex superior derogat legi inferiori (Hukum dengan hierarki yang lebih tinggi mengesampingkan hukum dengan hierarki yang lebih rendah), dan lex posteriori derogat legi priori (undang-undang baru merubah atau meniadakan undang-undang lama yang mengatur materi yang sama).