Teori Hukum Murni
teori Hukum Murni atau pure theory of law dari Hans Kelsen, memiliki pemaknaan bahwa hukum harus terbebas dari bidang-bidang lain, seperti sosiologi, ekonomi dan sebagainya. Dikenalnya istilah norma dasar, dan kehendak atas norma dasar merupakan cara Hans Kelsen menggambarkan bahwa hukum dapat dianalisis dari segi hukum itu sendiri. Dalam tataran implementatif, jika dikaitkan di Indonesia, ditinjau dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan, maka tindakan membentuk Undang-Undang hanya akan logis, apabila dikehendaki oleh hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar.