
Pembagian Waris Dengan APHB Mengakibatkan Pembayaran Pajak 2 Kali?
Jika pembagian waris dengan APHB menjadi pilihan bagi para Ahli Waris, maka tentu terdapat peralihan sebanyak 2 (dua) kali. Sebagaimana telah digambarkan sebelumnya, dengan balik nama dari Pewaris kepada Ahli Waris, maka Ahli Waris secara bersama-sama dinyatakan memperoleh harta waris dimaksud, yang dengan demikian, ada harta yang terbagi sesuai jumlah Ahli Waris. Selanjutnya, ketika ada pihak yang menyerahkan haknya kepada salah satu orang yang ada namanya dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, maka pihak yang menerima tersebut tentunya memperoleh hak-hak milik orang yang menyerahkan, sehingga ada perolehan lagi dalam hal ini.Berdasarkan uraian di atas, maka jika Para Ahli Waris telah mengetahui bagian masing-masing dan telah bersepakat, maka ada baiknya untuk dilakukan pembagian dengan APHW. Namun demikian, jika pembagian yang demikian dirasa sulit, baik karena alasan-alasan tertentu seperti tidak adanya kompensasi, maka pembagian harus dilakukan dengan membalik nama harta waris kepada seluruh Ahli Waris.