Perubahan Status Bagi Anak Tiri Dalam Kartu Keluarga
audara dapat mengajukan permohonan perubahan elemen data KK di Kantor Dispendukcapil setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen tersebut. Selain itu, apabila diperlukan, Saudara juga dapat mengajukan permohonan perubahan data status dalam hubungan keluarga terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri setempat. Sebab putusan penetapan permohonan tersebut, dapat dijadikan bukti pendukung lainnya saat melakukan perubahan elemen data KK di Dispendukcapil.
Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Untuk Ayah yang Menelantarkan Anaknya
Akta kelahiran menjadi bukti bahwa anak yang dilahirkan memiliki asal usul yang jelas. Anak dari perkawinan yang sah dan anak di luar perkawinan yang sah pun berhak mengajukan permohonan akta kelahiran sehingga memiliki hak dan perlakuan hukum yang sama rata. Dengan tercantumnya nama kedua orang tua anak, maka pengasuhan anak yang belum baligh menjadi hak ibunya berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sedangkan biaya pemeliharaan anak menjadi tanggung jawab seorang ayah.
Pencantuman Ayah Tiri Dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
ketika Saudara menikah kembali dan anak tersebut memiliki ayah tiri, maka nama ayah tirinya tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Akta Kelahiran, melainkan hanya dalam Kartu Keluarga. Hal tersebut dikarenakan Akta Kelahiran, sebagaimana yang Saudara sampaikan pula, bahwa akta lahir hanya akan memuat nama ayah manakala kelahiran tersebut terjadi setelah tercatatnya sebuah pernikahan, hal mana telah diatur dalam pasal 33 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Kedudukan Ahli Waris Pengganti Ibu
Dengan demikian dapat diketahui, di dalam KUH Perdata bagian yang diterima ahli waris pengganti sama dengan bagian yang diterima ahli waris yang digantikannya, sedangkan dalam KHI bagian ahli waris pengganti tidak boleh lebih dari yang seharusnya diterima ahli waris yang digantikannya.
Besaran Harta Waris Bagi Cucu
Namun demikian, sebelum pembagian dilakukan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa seluruh kewajiban Pewaris, baik itu hutang atau urusan pemakaman sudah selesai. Apabila ternyata masih ada kewajiban Pewaris, maka hasil penjualan tersebut harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, namun jika kewajiban sudah selesai semua, maka hasil penjualan dapat dibagi sebagai harta waris ke seluruh Ahli Waris.
Kartu Keluarga Anak Luar Kawin
Anak di luar nikah yang kelahirannya diketahui biasanya akan terbit sebagai akta lahir anak Ibu. Hal ini akan membuat di dalam Akta Kelahiran anak hanya akan tercantum nama Ibu tanpa ada nama ayah. Selain itu, anak perempuan Saudara dapat dimasukkan ke Kartu Keluarga yang baru apabila Saudara menikah.
Ahli Waris Kakek Dari Ibu
Berkaitan dengan pertanyaan tentang waris, dalam pertanyaan tersebut tidak disebutkan mengenai hukum waris yang digunakan oleh keluarga Saudara. Adapun di Indonesia dikenal dengan tiga hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh orang-orang yang beragama Islam, Hukum Waris Adat yang digunakan oleh beberapa kelompok adat yang masih ada eksistensinya di Indonesia, dan Hukum Waris KUH Perdata yang umum dipakai selain orang-orang yang menggunakan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Oleh karena itu dalam menjawab pertanyaan Saudara kami akan memberikan jawaban melalui sudut pandang Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata, sebab Hukum Waris Adat sangat banyak macamnya.
Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek
Lebih lanjut, dikarenakan nenek telah meninggal dunia setelah Alm. Ayah Saudara, maka yang menjadi harta waris dari Pewaris (Nenek) adalah harta bawaan Nenek (termasuk harta waris yang diperoleh dari Alm. Ayah Saudara) dan harta bersama yang diperoleh nenek saat pernikahan dengan kakek. Adapun yang berhak menjadi ahli waris, dimana mendasarkan pada pertanyaan Saudara maka pada saat meninggal dunia tersebut Alm. Nenek tidak meninggalkan ahli waris lainnya selain anak-anaknya, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak-anak Alm. Nenek. Adapun Saudara bersama-sama dengan anak-anak Alm Ayah Saudara lainnya, berhak menjadi Ahli Waris Pengganti.
Hubungan Orang Tua Kandung Dengan Anak Dalam Pengangkatan Anak
Sejak berlakunya UUAK, ketentuan mengenai Staatsblad 1917 Nomor 129 dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, pengangkatan anak saat ini diatur dalam UUAK dan peraturan pelaksana yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dari ketentuan tersebut dapat dilihat adanya hubungan yang tidak terputus antara orang tua kandung dengan anak yang diangkat oleh orang lain.
Hak Waris Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam
Kewarisan dalam hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kelompok ahli waris dalam KHI tidak menyebutkan istilah anak angkat atau anak luar kawin atau sejenisnya. Meskipun anak angkat bukan sebagai ahli waris, namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orangtua angkatnya dengan mendapatkan bagian atas dasar wasiat wajibah sebagaimana pasal 209 KHI. Dalam hal ini Saudara dapat memperoleh harta warisan dengan mekanisme wasiat wajibah.