
Wasiat Larangan Menjual Harta Waris
Dalam pertanyaan Saudara, hanya disebutkan wasiat larangan menjual harta waris hotel. Tidak ada wasiat yang menyebutkan larangan membagikan hasil hotel kepada ahli waris lainnya, atau bahkan hanya memberikan hasil hotel untuk satu ahli waris saja.Jika belum ada pembagian atau Saudara belum memperoleh kompensasi hingga harta waris tersebut dibalik nama ke salah satu pihak, maka Saudara memiliki hak atas hasil hotel tersebut. Berbeda halnya jika sudah ada pembagian dan Saudara tidak memiliki hak apapun terhadap harta waris berupa hotel tersebut, yang mengakibatkan Saudara tidak berhak atas hasil hotel dimaksud.

Waris Dari Duda Anak 3 yang Semasa Hidupnya Menikah Dengan Janda
Yang berhak menjadi ahli waris dari duda anak 3 yang menikah kembali dan memiliki 1 anak lagi tersebut adalah Janda yang ditinggalkan dan 4 (empat) anak kandung Duda dimaksud.

Pembagian Waris Dengan APHB Mengakibatkan Pembayaran Pajak 2 Kali?
Jika pembagian waris dengan APHB menjadi pilihan bagi para Ahli Waris, maka tentu terdapat peralihan sebanyak 2 (dua) kali. Sebagaimana telah digambarkan sebelumnya, dengan balik nama dari Pewaris kepada Ahli Waris, maka Ahli Waris secara bersama-sama dinyatakan memperoleh harta waris dimaksud, yang dengan demikian, ada harta yang terbagi sesuai jumlah Ahli Waris. Selanjutnya, ketika ada pihak yang menyerahkan haknya kepada salah satu orang yang ada namanya dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, maka pihak yang menerima tersebut tentunya memperoleh hak-hak milik orang yang menyerahkan, sehingga ada perolehan lagi dalam hal ini.Berdasarkan uraian di atas, maka jika Para Ahli Waris telah mengetahui bagian masing-masing dan telah bersepakat, maka ada baiknya untuk dilakukan pembagian dengan APHW. Namun demikian, jika pembagian yang demikian dirasa sulit, baik karena alasan-alasan tertentu seperti tidak adanya kompensasi, maka pembagian harus dilakukan dengan membalik nama harta waris kepada seluruh Ahli Waris.

Alur Ahli Waris dan Penguasaan Oleh Cucu Saat Anak Pewaris Masih Hidup
Apabila dalam Akta Kelahiran Ayah Saudara disebutkan bahwa Nenek merupakan ibu kandung dari Ayah Suadara, maka secara hukum Ayah Saudara merupakan anak sah dari Nenek. Namun jika ternyata dalam Akta Kelahiran tertulis bahwa Nenek bukan ibu kandung dari Ayah Saudara, maka Ayah Saudara merupakan anak angkat yang berdasar Hukum Waris Islam hanya memiliki hak waris 1/3 dari seluruh harta waris, dan berdasar KUH Perdata tidak memiliki hak waris apapun.Di samping itu, tidak dijelaskan tentang keluarga lain yang masih hidup saat Nenek meninggal dunia. Jika Ayah Saudara bukan anak kandung dari Nenek, maka berdasar Hukum Waris Islam, 2/3 bagian dari harta waris jatuh kepada Negara dan berdasar KUH Perdata harta tersebut menjadi harus diserahkan kepada Balai Peninggalan Harta. Namun jika Ayah Saudara adalah anak kandung Nenek, maka Ayah Saudara merupakan ahli waris satu-satunya.Karena Ayah Saudara masih hidup dan tidak ada wasiat tertulis dari Nenek, maka berdasar alur ahli waris tersebut, Ayah Saudara merupakan satu-satunya Ahli Waris. Ahli Waris memiliki hak sepenuhnya atas harta waris yang ditinggalkan Pewaris.

Saat Hak Waris Anak Dari Istri Ke-2 Tidak Dibagi Kepada Seluruh Ahli Waris dan Justru Dibawa Untuk Istri Ketiga
Anak laki-laki maupun anak perempuan dari istri ke-2 tetap memiliki hak waris dari harta milik istri ke-2. Oleh karena itu, ketika hak waris anak dari istri ke-2 tidak dibagikan, maka anak tersebut dapat mengajukan gugatan waris.

Hak Waris Bagi Anak Dari Istri Ke-2
Tidak ada pembedaan hak waris bagi anak dari istri ke-2 atau dengan kata lain antara anak dari istri pertama dengan anak dari istri ke-2. Di samping itu, jika Ayah meninggal ketika masih terikat pernikahan dengan istri ke-2, maka istri ke-2 tersebut juga memperoleh hak waris Oleh karena itu, Saudara berhak untuk menjadi Ahli Waris dan memperoleh bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ahli waris anak.

Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama
Dalam pertanyaan Saudara disebutkan terkait Surat Hak Waris Bersama. Tidak dijelaskan apakah surat tersebut merupakan surat/akta pembagian hak waris, surat/akta penetapan waris, atau surat/akta pembagian harta bersama. Ketiga surat tersebut memiliki isi dan implikasi yang berbeda terhadap rencana penjualan tanah oleh istri Saudara tersebut.Tidak disebutkan pula dasar kepemilikan hak atas tanah yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa alas hak atas tanah tersebut adalah Sertipikat Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Status Anak Setelah Pernikahan Siri Dicatatkan
Status anak setelah adanya pengesahan anak tersebut akan memberikan hak kepada anak dimaksud untuk memperoleh hak sebagaimana anak-anak lainnya yang lahir dari pernikahan yang sah. Hak-hak tersebut diantaranya adalah hak waris.

Penetapan Waris Ketika Wali Ahli Waris Pengganti Tidak Memberikan Data
Apabila pembuatan penetapan waris ketika terdapat data-data yang kurang untuk pembuktian dirasa akan mempersulit proses, maka Saudara dapat membuat surat keterangan waris di Notaris atau Balai Harta Peninggalan. Pembuatan akta waris di Notaris dan Balai Harta Peninggalan juga dapat membuka atau mengetahui apakah Pewaris (Kakek, Ibu, dan Abang) meninggalkan wasiat atau tidak.

Disebut Anak Angkat, Bagaimana Menyikapinya Secara Hukum?
Sangat disarankan agar Saudara menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Kakak Saudara melalui cara yang damai, yaitu dengan meminta bukti dari Kakak Saudara terlebih dahulu. Apabila ternyata Kakak Saudara tidak dapat membuktikan, dan hasil pemeriksaan Saudara menunjukkan bahwa Saudara adalah anak kandung, maka Saudara dapat meminta Kakak Saudara untuk membuat pernyataan agar yang bersangkutan menghentikan tindakan yang membuat Saudara disebut anak angkat atau cara perdamaian lainnya.