Ibu Masih Dalam Pernikahan Namun Akta Lahir Anak Hanya Memuat Nama Ibu, Bisakah?
Dengan demikian, akta dengan nama ibu hanya dapat diterbitkan manakala Pemohon Penerbitan Akta Kelahiran tidak dapat memberikan syarat-syarat tersebut di atas. Oleh karena itu, apabila ibu masih dalam pernikahan, maka lebih baik akta kelahiran anak tetap menyebutkan nama ayah dari anak tersebut berdasarkan buku nikah dan KK.
Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat
Oleh karena itu, pembagian waris Islam bagi anak angkat berbeda dari anak kandung. Dengan demikian, bagian yang dimiliki oleh anak angkat dari anak perempuan yang telah meninggal sebagaimana pertanyaan Saudara hanyalah 1/3 bagian dari harta waris dari anak perempuan tersebut.
Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran
Apabila dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, yaitu ayah kandung Saudara adalah sama dengan yang termuat dalam Akta Kelahiran, maka Saudara tidak dapat melakukan penghapusan nama ayah kandung Saudara tersebut. Berbeda halnya apabila ternyata dalam Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayah kandung Saudara, yang kemudian Saudara dapat meminta agar dokumen-dokumen lainnya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran baik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.Di sisi lain, apabila ternyata di dalam Akta Kelahiran telah tertulis nama ayah Saudara yang sebenarnya bukanlah ayah kandung, Saudara dapat mengurus perubahan Akta Kelahiran dengan penghapusan nama ayah dalam dokumen tersebut. Namun demikian, pengurusan tersebut memerlukan prosedur yang panjang diantaranya adalah tes DNA, yang membuktikan bahwa ayah yang tertulis dalam Akta Kelahiran Saudara bukanlah ayah kandung Saudara.
Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga
Saudara dapat mencatatkan kelahiran tersebut. Dari pencatatan tersebut, maka akta lahir anak di luar nikah hanya akan menyebutkan nama ibunya saja, yang dalam hal ini berarti hanya akan menyebut nama Saudara sebagai orangtua dari anak tersebut.
Pidana Memisahkan Bayi Dari Ibu dan Perlindungan Anak
Ketentuan khusus terkait pidana memisahkan bayi dari ibu, dimana bayi tersebut masih membutuhkan ASI jauh dari ibunya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUH Pidana”) mengatur ancaman pidana bagi tindakan membawa seseorang dengan melawan hukum dan membuatnya sengsara:“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak
Berkaitan dengan nama ayah dalam akta lahir dan KK, apabila dalam Akta Lahir memang tidak ada nama ayah dari anak tersebut, amka nama ayah kandung dalam KK dapat dikosongkan. Di sisi lain, Saudara sebagai ibu dapat menjadi wali anak dimaksud dan menandatangani raport maupun ijazah anak tersebut.
Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran
Sangat tidak disarankan mengubah nama orangtua kandung dalam Akta Kelahiran dengan nama orang yang bukan merupakan orang tua kandungnya, sebab dapat berpotensi menjadi tindak pidana dan bahkan melanggar hak anak dimaksud.
Sebagai penyelesaian, Saudara dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak terhadap keponakan Saudara tersebut. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat anak tersebut berdomisili dengan mengajukan bukti-bukti yang salah satunya adalah keterangan dari orang tua kandung anak tersebut yang menerangkan kesediaan agar anak tersebut diangkat oleh Saudara.
Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung
Apabila ayah Saudara enggan untuk menjadi wali nikah karena Saudara bukan anak kandungnya, dan ayah kandung Saudara juga tidak diketahui keberadaannya, maka Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut untuk menunjukkan adanya keengganan dari ayah Saudara, serta untuk selanjutnya dapat ditunjuk wali hakim bagi pernikahan Saudara.
Tanah Nenek Diatasnamakan Adiknya, Cara Ahli Waris Menjual
Tindakan yang menjadikan tanah nenek diatasnamakan adiknya tersebut sering disebut dengan nominee. Pada dasarnya, perjanjian nominee di Indonesia, khususnya terkait dengan kepemilikan hak atas tanah adalah perjanjian yang dilarang. Oleh karena itu, perjanjian nominee antara nenek Saudara dengan adiknya adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan demikian, perjanjian antara nenek Saudara dengan adiknya adalah batal demi hukum, dan Hak Milik tersebut sepenuhnya adalah milik adik nenek Saudara.
Dengan demikian, jika ada salah satu Ahli Waris Pengganti yang berkewarganegaraan Indonesia, maka Ahli Waris Pengganti tersebut dapat membuat keterangan waris baik di hadapan Notaris atau dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan. Keterangan atau Penetapan Waris tersebut dapat menjadi dasar balik nama kepada Kantor Pertanahan setempat, tentunya setelah dilakukan pembayaran pajak. Apabila telah dilakukan balik nama, maka pihak yang memiliki dapat melakukan penjualan terhadap Hak Milik tersebut.
Nama Ibu Kandung Dalam Kartu Keluarga Bagi Anak yang Ayahnya Menikah Lagi
Diperlukannya data Kartu Keluarga tersebut tentunya adalah untuk mencocokkan data yang ada. Oleh karena itu, nama Ibu Kandung dalam Kartu Keluarga harus sama dengan nama ibu kandung dalam Akta Kelahiran. Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan data atau identitas anak tersebut di kemudian hari.