Apakah Anak Angkat Berhak atas Harta Peninggalan Orang Tua Angkat?
Dari pertanyaan yang diberikan, tidak disebutkan kapan tahun kelahiran, sehingga dalam jawaban ini akan digunakan ketentuan terbaru yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU 35/2014). Anak angkat tetap dapat memperoleh bagian dari harta warisan apabila pewaris membuat hibah wasiat. Namun, apabila diasumsikan bahwa pewaris tidak memiliki ahli warisnya sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya dan pewaris juga diketahui sepanjang hidupnya tidak pernah membuat hibah wasiat teruntuk siapapun di luar ahli waris ataupun anak angkat. Maka, berdasarkan Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.
Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat di Indonesia
Permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni merubah status anak angkat menjadi anak kandung di mana nama orang tua angkat menjadi orang tua kandung. Hal tersebut dapat pula disebut sebagai penghapusan asal usul anak, sebab secara hukum orang tua kandung dihilangkan dari silsilah anak dan sebaliknya. Tindakan tersebut tentunya adalah tindakan yang tidak sah, disebabkan adanya pelanggaran hukum karena status anak angkat berubah menjadi status anak kandung dalam akta kelahiran, sedangkan pasal 39 UU 35/2014 melarang penghapusan hubungan darah antara anak dan orangtua kandung karena pengangkatan anak.
Kekuatan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat
Apabila keluarga almarhumah tidak setuju atas hak waris anak angkat yang diakui anak kandung tersebut, serta telah memiliki bukti kuat bahwa anak tersebut bukan anak kandung, maka yang dapat dilakukan keluarga almarhumah ibu angkat anak tersebut adalah mengajukan pembatalan akta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila Akta Kelahiran tersebut dibatalkan, maka anak angkat tersebut tidak lagi berhak untuk menjadi ahli waris sebagaimana diatur dalam hukum perdata non-muslim. Namun demikian, apabila Akta Kelahiran tersebut tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka anak angkat yang diakui secara hukum sebagai anak kandung tersebut tetap memiliki hak sebagai ahli waris.
Dapatkah Anak Angkat Menggugat Harta Orang Tua Angkatnya?
Si anak angkat tidak bisa menggugat harta (sawah) orang tua angkatnya. Namun karena si anak angkat memiliki Akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anak kandung, anak tersebut dapat menggugat bapak angkatnya atas hak bagian ibunya dalam harta bersama sebagai ahli waris ibunya.
Kedudukan Hak Antara Anak Angkat yang Memiliki Akta Kelahiran dengan Anak Kandung
Menjawab pertanyaan Anda terkait apakah hak yang dimiliki oleh anak angkat sama dengan hak yang dimiliki anak kandung dalam hukum Non-Islam, maka jawabannya adalah tidak, mengingat dalam hukum perdata anak angkat hanya memperoleh haknya melalui mekanisme hibah dan yang patut diingat adalah pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dari orangtua kandungnya, sehingga untuk hak waris lebih memprioritaskan anak kandung yang terikat pada orang tua kandungnya.
Istri yang Hendak Digugat oleh Mantan Istri Suaminya karena Warisan yang Dianggap Kurang
Apabila harta bersama antara suami anda dan istri pertamanya telah selesai, maka tidak ada hak bagi saudara istri pertama untuk meminta harta waris dari suami Anda. Hal tersebut dikarenakan antara suami Anda dengan saudara istri pertamanya tidak ada hubungan darah. Oleh karena itu, yang berhak untuk diperoleh saudara istri pertama hanyalah wasiat yang dibuat suami Anda, yang apabla sudah diperolehnya sesuai dengan nilai wasiat, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
Cara Mendapatkan Hak Waris Secara Sah Secara Islam dan Non-Islam
Menurut hukum islam apabila saudara memiliki bukti lain yang menyatakan keponakan saudara merupakan anak angkat, hal ini dapat membuktikan bahwa keponakan saudara bukan seorang ahli waris dan hanya akan mendapatkan 1/3 warisan dari orang tuanya dan apabila terdapat kesulitan dikarenakan keponakan saudara tidak ingin merubahnya, para ahli waris dapat mengajukan gugatan berdasarkan pasal 834 KUHPerdata
Hak Waris dari Anak Angkat yang Sudah Berakta Kelahiran
Sebelumya perlu diketahui bahwa berdasarkan KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: Harta Waris baru terbuka apabila terjadinya suatu kematian.…
Cara Mendaftarkan Anak Angkat di Kartu Keluarga dan Konsekuensi Hukumnya Jika
Pengangkatan Anak diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun untuk pencatatan anak diatur dalam…
Prosedur Pengangkatan Anak
Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) memberikan…