Menjual Harta Warisan Tanpa Pemberitahuan
apabila ternyata tidak ada lagi harta waris yang dapat dibagi, maka dapatlah perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara meminta kepada Anak Laki 4 dan Anak Laki 7 untuk membagikan hasil penjualan. Apabila cara kekeluargaan tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka ahli waris lainnya dapat mengajukan gugatan terhadap Anak Laki 4 dan Anak Laki 7, atau bahkan melaporkan tindakan tersebut sebagai tindak pidana dengan dasar penggelapan.
Perolehan Hak Waris
selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, menyelesaikan wasiat pewaris, dan membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.
Hak Waris Dalam Legitimate Portie
Bahwa apabila balik nama Sertifikat Tanah dilakukan setelah Kakek meninggal tanpa adanya dasar peristiwa hukum apapun baik wasiat hibah, hibah, dan/atau jual beli, maka tentulah ayah Saudara akan berisiko untuk digugat nantinya. Namun demikian apabila balik nama setelah Kakek Saudara meninggal tersebut didasarkan pada peristiwa hukum wasiat hibah atau hibah, maka di dalam KHI dikenal mengenai legitimate portie, dimana terdapat batasan hibah yaitu tidak boleh melebihi 1/3 dari harta Pewaris seluruhnya. Berbeda dengan hukum waris islam hukum waris BW tidak membedakan gender....
Pewarisan Dalam Hukum Perdata dan Islam
Untuk pembagian kewarisan isteri kedua dalam hal ini adalah ibu tiri adalah tergantung pilihan opsi mengingat tidak dicantumkannya identitas agama sehingga apabila menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) maka mendapat tidak lebih dari ¼ harta peninggalan pewaris sedangkan apabila menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka isteri kedua mendapat hak warisan hanya yang berasal dari harta gono-gini( harta yang diperoleh bersama antara isteri kedua dengan almarhum ayah bukan dari perkawinan pertama almarhum ayah dengan isteri pertama ) dengan kisaran ½ bagian dari harta gono-gini. Setengah bagian dari harta gono-gini kepunyaan alm. suami-lah yang akan dibagikan kepada para ahli waris yaitu isteri dan anak-anak.
Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata dan KHI
Sebagai ahli waris, apabila merasa pembagian harta warisan tidak adil secara KUHPerdata maupun KHI dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut agar harta warisan dapat dibagi secara adil kepada semua ahli waris. Apabila hukum waris yang dianut adalah hukum Islam maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama, dan apabila hukum waris yang dianut adalah hukum waris KUH Perdata, maka gugata diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat.
Hak Mewaris Dalam Hukum Waris Di Indonesia
apabila penjualan dilakukan setelah orangtua Saudara meninggal dunia, maka kakak Saudara dapat dikenakan pasal penggelapan karena didalam barang barang tersebut masih ada hak Saudara, sehingga penjualan harus dengan persetujuan Saudara. Oleh karena itu, Saudara yang juga merupakan anak kandung dari orangtua Saudara memiliki hak untuk mewarisi harta dari orangtua Saudara dengan porsi tertentu.
Ketentuan Jual Beli Tanah Saat Pemilik Masih Hidup
Berkaitan dengan pertanyaan apakah bisa menghentikan perbuatan penjualan tanah tersebut dalam hal posisi Saudara sebagai cucu yang tidak memiliki hubungan darah dengan pihak kakek, maka jawabannya adalah tidak. Hal tersebut dikarenakan pihak kakek tersebut masih hidup sehingga perbuatan jual beli tanah tersebut hanya bisa sah apabila didasarkan pada akta notaris penghibahan hak atas tanah antara kakek dan bibi sebagaimana diatur pada pasal 1682 KUHPerdata, atau didasarkan pada kuasa menjual.
Akibat Hukum Mengganti Nama Ibu Angkat Menjadi Ibu Kandung
Terkait dengan konteks di atas perbuatan hukum tersebut apabila belum/masih rencana untuk menyantumkan maka perbuatan hukum tersebut tidak diperbolehkan dikarenakan status dari anak angkat tidak dapat memutus hubungan darah dengan orangtua kandungnya sesuai dengan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.
Pembagian Harta Waris Golongan ke-II
Jika pewaris meninggal dunia pada tahun 2010 namun harta waris belum dibagikan dan tidak diuraikan secara jelas alasan mengapa harta waris belum dibagikan. Maka dapat disimpulkan adanya penundaan atau penangguhan pembagian harta waris milik pewaris. Karena sebelumnya belum dilakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris hingga ayah Saudara meninggal dunia. Namun dalam hukum waris adanya istilah "Ahli Waris Pengganti" dengan ketentuan, bahwa keturunan dari satu orang yang meninggal lebih dahulu harus dianggap sebagai satu cabang dan bersama-sama memperoleh bagian. Dengan demikian, jika salah satu atau semua anak pewaris telah meninggal lebih dahulu sehingga hanya ada cucu-cucunya, maka mereka yang akan mewaris atas dasar penggantian dan bukan secara uit eigen hoofed (atas diri sendiri).
Hukum Waris untuk Anak Angkat
Dalam garis lurus kebawah, pewaris hanya meninggalkan harta warisan kepada anak kandung (sah) dari pewaris. Pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak mewaris anak angkat terhadap orang tua angkatnya. Didasarkan pemikiran hukum, orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak angkatnya tidak terlantar. Untuk itu biasanya dalam kehidupan bermasyarakat, anak angkat dapat diberi sesuatu dari harta peninggalan untuk bekal hidup dengan jalan wasiat.