
Anak Dari Pernikahan Siri yang Telah Dicatatkan
Oleh karena itu, apabila anak dari pernikahan siri telah dicatatkan kelahirannya dan akta kelahiran menyatakannya sebagai anak seorang ibu, maka dapat dilakukan Pengakuan Anak oleh ayah disertai persetujuan ibu. Guna melakukan pengakuan anak tersebut, Saudara dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Nama Ayah Dalam Akta dan Fakta Berbeda, Akibat dan Solusinya
Tidak jarang, karena waktu yang telah lama, terhadap permasalahan tentang nama ayah dalam akta tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan meminta penetapan pengadilan. Jika hal demikian yang terjadi, maka pemilik Akta Kelahiran harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, dan menyediakan bukti-bukti terkait seperti akta/buku nikah Ibu baik pernikahan pertama maupun pernikahan kedua, serta saksi.

Anak Angkat Sebagai Ahli Waris
Sebelum membahas terkait anak angkat sebagai ahli waris, maka terlebih dahulu disampaikan terkait anak angkat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Adminduk”), ketentuan tentang anak angkat adalah tunduk pada Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 (selanjutnya disebut “Stb 1917/129”).

Pembagian Waris Nenek
Untuk pembagian waris nenek yang harta warisnya berupa barang, terdapat 2 (dua) pilihan yaitu:1. Membagi dengan cara menjualnya terlebih dahulu dan uang hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai porsi hak waris masing-masing;
2. Membagi barang kepada hali waris dengan nilai yang sesuai dengan masing-masing hak, atau menyerahkannya kepada salah satu ahli waris dan ahli waris yang menerima tersebut dapat memberikan uang dari sisa nilai hak waris dari barang yang diperolehnya. Sebagai contoh, anak pertama mendapat rumah, padahal nilai hak warisnya hanya ¼ dari nilai rumah tersebut, sehingga anak pertama harus membayar dengan nilai ¾ kepada masing-masing ahli waris lainnya;Cara pembagian tentunya harus berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris.

Pendaftaran Akta Kelahiran Anak yang Orangtuanya Bercerai Sebelum Anak Lahir
Pada dasarnya, dalam pendaftaran akta kelahiran tidak ada larangan untuk menuliskan orangtua anak sebagai anak dari suami Saudara saat ini. Namun demikian, menjadi penting karena anak Saudara adalah anak perempuan yang jika beragama Islam maka nantinya membutuhkan wali nikah, yang mana mengutamakan ayah kandungnya.Di samping itu, karena ayah kandungnya telah meninggalkannya sebelum dirinya lahir, maka akan menjadi lebih baik jika nama ayah kandung anak tersebutlah yang dimasukkan dalam Akta Kelahiran. Hal tersebut untuk menghindari adanya pernikahan sesama saudara jika mantan suami Saudara menikah dan memiliki anak laki-laki nantinya.

Anak Dalam Pernikahan Siri dan Pengakuan Anak
Untuk menambahkan ayah pada akta kelahiran anak dalam pernikahan siri, Saudara dan suami dapat mengajukan pengakuan anak kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Harta Bersama dan Harta Waris Untuk Anak Tiri
Apabila tidak ada perjanjian kawin yang memisahkan harta suami dan istri, maka anak-anak suami Saudara dapat memperoleh waris dari harta bersama antara Saudara dan suami Saudara, yang artinya 50% (lima puluh persen) dari hasil usaha Saudara saat pernikahan juga akan menjadi harta waris yang dibagikan kepada anak-anak suami Saudara. Oleh karena itu, memang terdapat hubungan yang erat antara harta bersama dan harta waris, sebab harta bawaan Saudara tidak akan menjadi harta waris dari suami Saudara yang dibagikan kepada anak-anaknya.

Pembagian Waris Dari Nenek yang Belum Dibagi
Jika pembagian waris dari nenek tersebut telah sesuai dengan hukum waris yang digunakan, maka tentulah gugatan waris tersebut tidak terbukti. Oleh karena itu, menang atau tidaknya gugatan waris harus dianalisa dari isi gugatan dan fakta hukum yang ada.

Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada ketentuan yang dapat menjadi dasar menambahkan anam ayah tiri dalam akta kelahiran. Hal tersebut dikarenakan pengakuan dan pengesahan anak sesungguhnya hanya dapat dilakukan oleh ayah kandung anak dimaksud. Adapun jika ternyata terdapat tindakan menambahkan nama ayah tiri dalam akta kelahiran dan menjadikannya sebagai ayah kandung secara dokumen, maka tentunya hal tersebut akan memberikan resiko-resiko yang harus diperhatikan oleh ibu.

Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu
Adapun jika yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris dari ayah dengan meninggalnya anak laki-laki sebelum Pewaris meninggal, mengakibatkan Ahli Waris Pewaris seluruhnya adalah perempuan. Namun demikian, karena yang ada adalah Saudara Seibu, maka saudara-saudara Ayah tidak berhak menjadi Ahli Waris.