Waris Adat Patah Titi dan Ketentuan Pembagiannya
Pertanyaan
Hukum patah titi, nenek saya punya dua org anak, satu perempuan dan satu laki2, anak perempuannya sudah meninggal lebih dulu dari nenek saya, dan anak perempuan itu punya tiga org anak perempuan tanpa anak laki2, sedangkan anak laki2 nenek saya masih hidup, dan punya 5org anak diantaranya 2laki, dan 3perempuan, apa itu berlaku hukum patah titi di Aceh, khususnya aceh TimurIntisari Jawaban
Apabila ditarik kembali sesuai dengan pertanyaan Saudara apakah kedudukan ahli waris yang Saudara sebutkan termasuk dalam ketentuan pembagian waris patah titi, menurut pendapat kami adalah termasuk. Karena nenek Saudara meninggalkan cucu dari anak kandung nenek Saudara (orang tua cucu) yang telah meninggal terlebih dahulu. Sehingga cucu dari anak perempuan nenek Saudara tidak berhak mendapatkan bagian waris dari harta warisan nenek Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan