Pembagian Harta Waris Kakek Setelah Ayah Meninggal
Pertanyaan
Apakah Cucu Laki laki berhak mendapat waris ? Kakek dan nenek saya meninggal, nenek meninggal duluan dan kakek menyusul kemudian, mereka mempunyai 4 anak, 1 laki laki dan 3 perempuan, anak pertama laki laki yaitu ayah saya, dan yg perempuan 2 sudah meninggal, dan hanya tersisa bungsu, Pertanyaan saya, Apakah saya berhak untuk mendapat waris dari kakek saya karena saya adalah cucu laki laki pertama dari anak pertama kakek saya ? Jika iya, bagaimana pembagiannya ?Intisari Jawaban
Urutan apakah kakek meninggal setelah meninggalnya ayah Saudara atau meninggal sebelum ayah Saudara menjadi penting guna menentukan apakah ayah Saudara pernah menjadi Ahli Waris atau harta waris bagian ayah Saudara langsung menjadi hak anak-anak ayah Saudara sebagai Ahli Waris Pengganti.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan