Sanksi Pidana Bagi Pelaku Sodomi

image by Alexander Raths on stock.adobe.com

Pertanyaan

Saya mau tanya kalo ada kasus sodomi tetapi pelaku yang melakukan berumur 16 tahun. Anak ini bisa dipenjarakan atau tidak? Selain penjara hukuman apa yang pantas untuk anak ini. Btw pelaku mengalami disabilitas

Intisari Jawaban

Perbuatan cabul, adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau perbuatan yang keji, yang semua itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. tindak pidana sodomi yang diancam maksimal 15 tahun penjara, maka hukuman bagi anak hanya dapat dikenakan maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. Kendati pelakunya adalah anak, maka terduga pelaku tersebut tetap dapat dijatuhi pidana berapa penjara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa penyakit disabilitas yang dideritanya tidak berkaitan dengan akalnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan