Intisari Jawaban
Sama halnya dengan hukum waris Islam, harta Pewaris yang merupakan hasil dari pembagian harta bersama tadi, menjadi harta waris bersama-sama dengan harta bawaan Pewaris. Namun demikian, apabila dalam hukum waris Islam masih memperhitungkan orang tua sebagai ahli waris, KUH Perdata sudah menutup hak orangtua sebagai ahli waris manakala Pwaris telah meninggalkan anak dan istri. Oleh karena itu, dikarenakan Pewaris telah meninggalkan anak, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak Pewaris dan istri kedua Pewaris.
