Penggantian Hak Waris dan Bagiannya

Pertanyaan

Pertanyaan: Saya mau bertanya, orang tua saya adalah anak laki" pertama dari 4 bersaudara 3 perempuan, adik perempuan ke 2 sudah meninggal sebelum nenek saya dan memiliki 2 org anak perempuan sedangkan 2 adik perempuannya masih ada. Ayah saya meninggal setelah kakek nenek saya dan ayah saya memiliki 3 orang anak, 1 perempuan 2 laki" lalu apakah saya dapat menggantikan hak waris dari ayah saya ..dan seberapa besar bagian nya lalu kedudukan saya apakah sederajat dengan adik (bibi) ayah saya ?

Intisari Jawaban

Penggantian dalam Pasal 185 mencakup penggantian tempat, derajat dan hak-hak, tanpa batas dan tanpa diskriminasi antara ahli waris laki-laki dan perempuan. Penggantian derajat, artinya ahli waris pengganti anak laki-laki memperoleh derajat yang sama dengan derajat anak laki-laki dan seterusnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan