Kedudukan Hukum Akta Kelahiran Anak Angkat di Indonesia
Pertanyaan
Permisi, saya adalah anak angkat yang sudah punya akte kelahiran atas nama orang tua angkat, orang tua angkat sudah meninggal semua dan tidak punya anak lagi. Masalahnya adalah: apakah surat Akte kelahiran saya; kedudukan hukumnya sama dengan Akte Kelahiran pada umumnya, apabila digunakan untuk aktifitas yang berhubungan dengan hukum Negara, terima kasih.Intisari Jawaban
Permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni merubah status anak angkat menjadi anak kandung di mana nama orang tua angkat menjadi orang tua kandung. Hal tersebut dapat pula disebut sebagai penghapusan asal usul anak, sebab secara hukum orang tua kandung dihilangkan dari silsilah anak dan sebaliknya. Tindakan tersebut tentunya adalah tindakan yang tidak sah, disebabkan adanya pelanggaran hukum karena status anak angkat berubah menjadi status anak kandung dalam akta kelahiran, sedangkan pasal 39 UU 35/2014 melarang penghapusan hubungan darah antara anak dan orangtua kandung karena pengangkatan anak.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan