Akibat Hukum Jual Beli Tanah Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Berhak

Usaha Jual Beli Kayu Photo by Pexel

Pertanyaan

Tanah milik almarhum kakek saya dijual oleh orang yang tidak memiliki hak dan tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah. Apakah kasus ini dapat di pidanakan?

Intisari Jawaban

Berdasarkan Pasal 385 Ke-1 KUHP, perbuatan ini dapat dipidana, dan dibuktikan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Maka harus dapat dibuktikan bahwa pihak yang Saudara sebut tidak memiliki hak atas tanah tersebut telah “menjual” atas “ hak atas tanah” yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah “hak orang lain” atau dalam hal ini adalah hak para ahli waris, sehingga dari unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan bahwa penjual bersalah dan dapat dipidanakan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan