Pertanggungjawaban Penyidik Apabila Menyita Uang Pihak Ketiga dan Merugikan Pihak Ketiga

Photo by Karolina on Pexels

Pertanyaan

Dalam kasus Jiwasraya, Jaksa diduga menyita uang yang bukan merupakan uang hasil kejahatan melainkan uang milik nasabah Jiwasraya. Bagaimana pertanggungjawaban hukum dari Jaksa apabila terbukti menyita uang yang bukan hasil kejahatan dan merugikan nasabah Jiwasraya?

Intisari Jawaban

Dapat mengajukan praperadilan sesuai yuridiksi terdekat terkait dengan penyitaan tersebut. Walaupun Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan penyitaan sebagai yurisdiksi praperadilan, namun pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya penyitaan dapat diajukan karena penyitaan juga bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik. Penyitaan terhadap suatu barang tentu menimbulkan kerugian terhadap pemiliknya, sehingga hal ini dapat dilakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya suatu penyitaan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan