Pencatatan Anak dalam KK keluarga baru

pencatatan anak kesepakatan pembagian waris anak

Pertanyaan

Saya bercerai dengan suami ku yang pertama,saya mempunyai seorang anak perempuan setelah lama saya menjanda Saya menikah lagi,saya binggung dengan anak saya Apakah di dalam hukum pemerintah kita Anak saya bisa di masukkan di KK yang baru

Intisari Jawaban

Pencatatan anak dalam KK baru tidak akan menghapus identitas hukum ayah kandungnya. Pencatatan anak dalam KK baru lebih bersifat administratif, sedangkan status hukum ayah biologis tetap tercatat di akta kelahiran dan tidak dapat diubah kecuali dengan penetapan pengadilan. Hal ini juga untuk melindungi hak anak agar tidak kehilangan identitas asal-usulnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan