Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran

Pertanyaan
Kami beragama islam. Orang tua saya sudah berpisah sejak umur saya 5 bulan dan tidak ada tanggung jawab lahir batin dari ayah kandung saya sejak saat itu bahkan sampai saat saya dewasa pun tidak pernah berkomunikasi lagi. Lalu beberapa tahun kemudian, ibu saya menikah lagi. Singkat cerita, saat saya dewasa saya baru mengetahui kejadian tersebut dan menyadari bahwa nama ayah yg tercantum dalam Akta Kelahiran saya adalah nama ayah tiri. Bagaimana pandangan hukum mengenai hal tersebut? Jika hal itu tidak sah, maka apa yg harus saya lakukan untuk memperbaikinya? Karena sekarang saya mulai khawatir, jika suatu saat nanti saya ingin menikah karna saya perempuan dan adanya hal itu dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.Intisari Jawaban
Pada dasarnya pencatatan atau pemberitahuan silsilah keluarga sangat penting, termasuk hubungan ayah kandung dengan putrinya yang masing-masing atau keduanya memeluk Agama Islam. Disamping guna menghindari adanya pernikahan yang dilarang, juga untuk penentuan wali dalam pernikahan nantinya.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan