Mencoret Keterangan Dalam KK

nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Pertanyaan

Apakah boleh mencoret nama tua laki laki anak tiri dalam kartu keluarga kitaContoh nyah Saya mencoret nama ayah anak tiri saya dalam kartu keluarga saya tetapi hanya 1 garis di tengah nama orang tua anak tiri yang tulisannya masih terbaca jelas

Intisari Jawaban

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur manakala adanya coretan dalam KK karena tindakan mencoret keterangan dalam KK. Hal tersebut dikarenakan identitas setiap warga negara Indonesia telah terekam dalam satu sistem yang dikelola oleh pemerintah. Di samping itu, Kartu Keluarga yang kita bawa juga merupakan salinan dari catatan yang ada di pemerintah.

Oleh karena itu, apabila terdapat kerusakan, maka Saudara dapat meminta penggantian baru. Namun demikian, apabila tidak ada kerusakan yang membuat identitas dari masing-masing keluarga tidak dapat terbaca, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan data-data setiap anggota keluarga.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan