Mencoret Keterangan Dalam KK
Pertanyaan
Apakah boleh mencoret nama tua laki laki anak tiri dalam kartu keluarga kitaContoh nyah Saya mencoret nama ayah anak tiri saya dalam kartu keluarga saya tetapi hanya 1 garis di tengah nama orang tua anak tiri yang tulisannya masih terbaca jelasIntisari Jawaban
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur manakala adanya coretan dalam KK karena tindakan mencoret keterangan dalam KK. Hal tersebut dikarenakan identitas setiap warga negara Indonesia telah terekam dalam satu sistem yang dikelola oleh pemerintah. Di samping itu, Kartu Keluarga yang kita bawa juga merupakan salinan dari catatan yang ada di pemerintah.
Oleh karena itu, apabila terdapat kerusakan, maka Saudara dapat meminta penggantian baru. Namun demikian, apabila tidak ada kerusakan yang membuat identitas dari masing-masing keluarga tidak dapat terbaca, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan data-data setiap anggota keluarga.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan