
Hak Menuntut Harta Waris Dari Kakek
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka lebih dahulu ditelusuri nilai harta waris Kakek Kandung, beserta bagian yang diperoleh Nenek, tidak terkecuali harta bersama bagian Nenek yang diperoleh selama pernikahannya dengan Kakek Kandung Saudara. Apabila ternyata Lahan/Bidang Tanah yang telah dibangun rumah oleh anak-anak Nenek hasil perkawinan dengan Kakek Tiri, maka juga perlu ditelusuri apakah lahan tersebut adalah harta bersama antara Kakek Kandung dan Nenek Saudara yang menjadi bagian dari Nenek Saudara. Dengan demikian, Saudara memiliki hak untuk menuntut harta waris dari Kakek Kandung Saudara, Nenek Kandung Saudara, dan harta yang semestinya dimiliki atau diperoleh oleh Ibu Saudara.