Pajak Hadiah Photo by Pexels

Penafsiran Terhadap Klausul Dalam Perjanjian

Oleh karena itu, pada dasarnya “pencurian dengan tindak kekerasan” adalah salah satu bentuk “perbuatan jahat” yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Pasal 1349 KUH Perdata juga menyatakan bahwa “Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang yang diminta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatakan dirinya dalam perjanjian itu.”.