
Pembeli Rumah yang Tidak Mau Membayar Pelunasan
Lebih lanjut, dikarenakan penyerahan yuridis (peralihan hak atas tanah melalui AJB) belum terjadi namun telah terjadi penyerahan secara nyata atas benda tersebut, maka Saudara juga dapat meminta kepada calon pembeli tersebut untuk segera mengosongkan rumah dimaksud. Guna pengosongan tersebut, Saudara dapat memberikan somasi kepada calon pembeli tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, dan apabila memungkinkan maka dapat disepakati perdamaian dimana Saudara memperoleh sebagian dari uang titipan tersebut sebagai biaya sewa atau mengembalikan seluruh biaya titipan. Namun demikian, apabila tidak dapat ditempuh jalan perdamaian, maka Saudara dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli yang didalamnya juga memuat permohonan pengosongan terhadap rumah tersebut.