Eksekusi Putusan

Proses Penangkapan Saat Laporan Telah Diterima

Tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu harus dilakukannya penangkapan sejak diterimanya laporan maupun pengaduan. Adapun penangkapan baru dapat dilakukan setelah adanya penyidikan, karena pada tingkat penyidikan itulah kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka. Guna mengetahui apakah laporan Saudara telah dilanjutkan prosesnya ke tahapan penyidikan, maka Saudara akan memperoleh Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam Pasal 14 Ayat (1) Perkapolri 6/2019