Bagian Ahli Waris Pengganti & Cara Balik Nama Sertifikat
Apabila rumah tersebut sudah dijual kepada salah satu anak perempuan pada saat kakek masih hidup, maka rumah tersebut sudah menjadi hak milik dari anak perempuan kakek tersebut. Berbeda jika Kakek pada waktu masih hidup menghibahkan kepada anak perempuan, maka berdasarkan Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa hibah yang didapatkan dari orang tua dapat diperhitungkan sebagai warisan. Jika yang Saudara maksud adalah ketika kakek meninggal terdapat harta waris berupa rumah, kemudian anak perempuan kakek hendak membeli rumah tersebut dari ahli waris kakek, maka apabila pada saat pembelian tersebut ayah Saudara telah meninggal, Saudara dan ahli waris ayah Saudara termasuk ke dalam ahli waris Kakek. Kemudian jika hendak melakukan balik nama sertifikat, maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah penentuan siapa saja ahli waris dari kakek. Untuk menjadi dasar siapa saja ahli waris dari kakek, maka seluruh ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris di Balai Harta Peninggalan atau Akta Keterangan Hak Mewaris di notaris (untuk keturunan Tionghoa) atau mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.