Pajak Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan
Hal yang terpenting dilakukan apabila telah menerima tanah warisan, perlu melakukan pendaftaran tanah kepada Kantor Pertanahan yang berada di sekitar wilayah hukum tanah itu berada. Terkait dengan kepemilikan tanah yang berasal dari pewarisan diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kemudian, Ahli Waris mendaftarkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional dengan membawa dokumen yang diperlukan. Demikianlah pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan yang seharusnya dilakukan oleh para ahli waris, apabila mendaftarkan tanah miliknya tersebut berdasarkan UU PA dan PP 24/1997.