Penghitungan Waris: Apabila Ayah Meninggalkan Anak dan Istri
Adapun penghitungan apabila orang tua ayah masih hidup, adalah hak waris orang tua ayah dan istri ayah diperhitungkan lebih dahulu dengan nilai porsi masing-masing. Selanjutnya, sisanya dihitung dan dibagikan kepada anak-anak yang juga menjadi ahli waris dengan perbandingan perempuan dan laki-laki sebesar 1:2