photo by ijubaphoto on istockphoto.com

Sanksi Penyerobotan Tanah dalam Bentuk Bangunan

Dalam ketentuan-ketentuan tersebut, tidak diatur minimal/maksimal jarak dari penyerobotan yang dimaksud, maka dari itu penulis menganggap walaupun penyerobotan dilakukan hanya terhadap tanah seluas 1 (satu) meter, maka tetap akan dikenakan hukuman pidana karena telah merampas HAK atas tanah milik orang lain. Namun demikian, dalam melaporkan pidana tersebut Saudara harus terlebih dahulu dapat membuktikan bahwa tanah seluas 1 (satu) meter tersebut adalah benar milik Saudara. Apabila Saudara masih belum dapat membuktikannya, maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN.