
Janji Menikahi, Bagaimana Hukum Memandangnya?
Kami berpendapat bahwa pengertian unsur “barang” dalam Pasal 378 KUHP tidak termasuk pada jasa maupun kemaluan atau alat kelamin. Dengan demikian, apabila terdapat majelis hakim yang menyamakan pengertian “barang” termasuk pada jasa maupun kemaluan atau alat kelamin, maka dapat dikatakan bahwa majelis hakim tersebut telah menerapkan analogi yang bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
