Pewaris Melarang Memasuki Areal Warisan Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi

Mengenai perbuatan menghalangi atau melarang memasuki areal wilayah warisan namun warisan tersebut belum dibagi, kami sarankan untuk memperjelas kedudukan Anda secara perdata terlebih dahulu terhadap obyek hak atas tanah tersebut, kemudian Anda dapat memperjuangkan hak waris Anda dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan. Di samping itu, dalam mempermasalahkan hal ini ke ranah pidana Anda tidak dapat mengajukan gugatan, kalau ternyata pembagiannya adalah untuk si penanya atau bukan untuk ahli waris yang melarang masuk itu justru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.