Keabsahan Anak Angkat dan Haknya

Pertanyaan

Bila keluarga suami tidak mau bongkar Nasab adik angkatnya (perempuan) dlm dokumen tertulis anak kandung sampai nikah pake bin alm.bpk kandung suami apakah Sah? Setelah mnikah mrk diijinkan ibu tinggal bersama di rmh alm.ayah sementara kami terus di musuhin lantaran Perselisihan 2018 suami tidak dilibatkan sbg keluarga saat adik angkatnya mnikah & anak angkat tsb yg selalu PongAh Krn dibelain

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Guna mengetahui keabsahan anak angkat dan haknya, maka terlebih dahulu harus diketahui ketentuan yang mengatur mengenai Pengangkatan anak dan waktu pengangkatan anak tersebut. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pengangkatan anak yang mengubah identitas orang tua kandung dari anak angkat tersebut dapat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 24 Tahun 2013 (“UU Administrasi Kependudukan”). Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara, maka kami asumsikan bahwa pengangkatan anak terjadi sebelum berlakunya UU Administrasi Kependudukan.

Sebelum UU Administrasi Kependudukan berlaku, maka pengangkatan anak tunduk pada Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung. Samanya kedudukan tersebut juga termasuk dalam kedudukan hak sebagai ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anak tersebut adalah sah.

Selanjutnya, berkaitan dengan hak tinggal di di rumah Almarhum Ayah, pada dasarnya adalah hak para ahli waris untuk menentukan segala tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap harta waris tersebut, termasuk hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menempati rumah tersebut. Adapun guna menentukan apakah rumah tersebut merupakan harta waris Almarhum Bapak atau bukan, maka terlebih dahulu harus diketahui waktu perolehan rumah, apakah diperoleh pada saat pernikahan atau sebelum pernikahan. Jika rumah tersebut diperoleh Almarhum Bapak sebelum pernikahan dengan Ibu, maka rumah tersebut termasuk harta bawaan dan seluruhnya harus dibagikan kepada ahli waris. Namun jika rumah tersebut diperoleh pada saat pernikahan dengan Ibu, maka 50% (lima puluh persen) dari nilai rumah tersebut merupakan harta ibu dan 50% (lima puluh persen) sisanya barulah harta Almarhum Bapak yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Pembagian tersebut tidak kaku, karena apabila terdapat harta Almarhum Bapak lainnya, maka pembagian dapat dilakukan dengan membagi benda-benda tersebut kepada ahli waris sesuai dengan nilai yang menjadi haknya.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan