Ketentuan Tentang Tunjangan Uang Lauk TNI dan POLRI

Tunjangan Uang Lauk TNI Diminta Naik

Panglima TNI Agus Subianto meminta tunjangan periferal prajurit disamakan dengan tunjangan personel polisi. Agus mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari lalu terkait permintaan tersebut. Menurutnya, Tunjangan prajurit masih kurang dari Rp 88.000, dan nominal tersebut jauh dari pendapatan sekunder pekerja polri yang sebesar Rp 200.000.[1]

Pemisahan Kesatuan TNI dan POLRI

Sebelum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi kesatuan yang terpisah seperti sekarang, mereka sudah lama bersatu dan tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Angkatan militer dan polisi didirikan pada tahun 1962. ABRI dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Panglima Angkatan Bersenjata. Menteri Pertahanan dan Keamanan bertanggung jawab atas empat lembaga: TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan Kepolisian.[2]

Pada tanggal 1 April 1999, di bawah kepemimpinan Presiden Bakardin Jusuf Habibie, dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Tindakan Politik Terkait Pemisahan Kepolisian dari ABRI. Namun pemisahan ini baru selesai setelah masa jabatan Tuan B.J. Habibie berakhir.

Pada masa Presiden Gus Dur, dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang memisahkan TNI dan Polri. Ketetapan MPR ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2000 oleh Ketua MPR Amien Rais dan Wakil Ketua. Selain itu, dokumen tersebut menguraikan dan menegaskan peran utama TNI di bidang pertahanan negara, sedangkan poli di bidang menjaga keamanan negara.

Dalam perkembangannya lahirlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Selain itu, undang-undang tentang TNI disahkan pada tahun 2004. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjelaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pelaksanaan dan penggunaan kekuatan militer. TNI saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan sebagai pengemban tugas nasional di bidang pertahanan dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administratif.[3]

Besaran Uang Lauk TNI dan POLRI

Dasar hukum anggaran prajurit POLRI diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 berdasarkan perubahan ke-12 atas Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2001 tentang Ketentuan Gaji Prajurit Polri. Selain itu, SE No SE-25/PB/2018 Direktorat Jenderal Keuangan tanggal 23 Maret 2018 tentang Biaya Tambahan Bagi Anggota TNI dan Polri Mulai Tahun Anggaran 2018. Uang lauk pauk Bagi Anggota Polri jika dihitung dalam satu bulannya 30 hari adalah 30 x Rp 60.000: Rp 1.800.000/bulan.

Sementara itu, dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Manajemen Prajurit TNI, diatur bahwa penghasilan layak yang diterima setiap prajurit TNI terdiri atas: gaji pokok dan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, tunjangan operasional, tunjangan khusus, tunjangan hibah dan tunjangan dan uang lauk/natura.[4] Berdasarkan ketentuan No. 21.2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Input Tahun Anggaran 2024. Tunjangan uang lauk anggota Poli/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk keperluan Kebutuhan anggota Polri/TNI akan makanan pendamping. Dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam setiap bulannya. Sedangkan uraian nilai nominal sisipan TNI/POLRI menunjukkan nilai nominal Rp.60.000/-.

Namun menurut pemberitaan yang ramai diperbincangkan saat ini, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kepada anggota TNI dan POLRI. Uang sampingan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota TNI/POLRI yang mempunyai kedudukan dan peranan seperti PNS.

 

Penulis: Hasna M. Asshafri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

 

[1] https://kaltim.tribunnews.com/2023/12/03/demi-profesionalitas-tni-jenderal-agus-subiyanto-minta-uang-lauk-pauk-disamakan-dengan-milik-polri

[2]https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/11073891/saat-polri-dan-tni-dipisahkan-sebelumnya-bernaung-dalam-abri?page=all

[3]https://nasional.tempo.co/read/1804901/presiden-jokowi-berduka-atas-wafatnya-doni-monardo?tracking_page_direct

[4] Pasal 39 Angka (2) PP Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.