Tata Cara Perpanjangan Penahanan Dalam Tindak Pidana
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pasal 22 ayat (1) KUHAP […]