Dilihat dari jenis dan sifatnya, mengandung beberapa unsur yang harus dipenuhi surat berharga yaitu sebagai berikut:
Surat bukti tuntutan hutang ialah perikatan yang harus ditunaikan oleh penandatangan akta, sebaliknya penerima akta itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut.
Pembawa hak ialah pemegang hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur yang berarti bahwa hak tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa.
Mudah diperjualbelikan yakni agar surat berharga itu mudah diperjualbelikan, maka harus diberi bentuk kepada pengganti (aan order) atau bentuk kepada pembawa (aan toonder).
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed