Potensi Dwifungsi TNI Pada Draf RUU TNI

Potensi Dwifungsi TNI

Sesaat setelah tersiar kabar tentang pembahasan RUU TNI, muncul juga isu terkait dengan adanya potensi dwifungsi TNI di masa mendatang. Sebelum membahas mengenai hal tersebut, berikut akan diuraikan mengenai pengertian dari TNI itu sendiri.

TNI adalah singkatan dari Tentara Nasional Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan. Berkaitan dengan hal itu, TNI memiliki fungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan negara. Selain itu TNI juga berfungsi untuk menjadi pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Setelah mengetahui fungsi dari TNI itu sendiri, maka perlu kiranya kita mengenal terlebih dahulu mengenai dwifungsi. Pada dasarnya, istilah dwifungsi lekat kaitannya dengan pelaksanaan pemerintahan di era Pemerintahan Orde Baru. Hal ini dikarenakan pada masa itu, TNI tidak hanya bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara saja, namun juga memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Pelaksanaan dwifungsi oleh angkatan bersenjata paling terasa pada tahun 1990-an, yaitu saat banyaknya perwira militer yang memegang posisi kunci di berbagai lini pemerintahan di Indonesia, termasuk pada posisi-posisi di kabinet Soeharto, walikota, pemerintah provinsi, hingga kedutaan besar.

Adapun praktik dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) pada akhirnya luntur secara perlahan seiring dengan lengsernya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Hal ini juga merupakan salah satu poin penting dari keberhasilan reformasi yang diperjuangkan sebelumnya. Kaitannya dengan hal ini, maka kekhawatiran akan munculnya praktik dwifungsi TNI di Indonesia menjadi hal yang wajar. Namun bagaimana pengaturan dari TNI itu sendiri di Indonesia?

Jika merujuk pada ketetentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI), pada dasarnya anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun terdapat pengecualian, yaitu anggota aktif diperbolehkan untuk menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang-bidang tertentu, yaitu bidang Politik dan Keamanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat 10 lembaga yang dapat diduduki oleh anggota TNI aktif. Hingga tahun 2023, merujuk pada data Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, tercatat sebanyak 2.569 anggota aktif TNI yang mengisi jabatan sipil.[1]

Pada 28 Mei 2024, DPR telah menyetujui RUU TNI menjadi salah satu dari empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR. Dengan begitu, maka pembahasan dari RUU TNI nantinya tidak akan terelakkan. Adapun salah satu dari revisi yang direncanakan adalah tentang perluasan bidang-bidang yang boleh diduduki anggota aktif.

Hal ini menjadi persoalan mendasar karena dinilai memperluas potensi bangkitnya dwifungsi TNI di masa mendatang. Perluasan yang dimaksud adalah dengan menambahkan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” pada Pasal 47 ayat (2) RUU TNI. Frasa tersebut memberikan kesempatan bagi anggota aktif TNI untuk dapat menduduki jabatan pada bidang-bidang lainnya, selain daripada 10 lembaga yang diperbolehkan hari ini.

 

Jabatan yang Diduduki TNI Saat Ini

Selain dinilai dapat membangkitkan dwifungsi TNI, RUU TNI juga dianggap sebagai upaya melegalisasi tindakan atau kebijakan pemerintah hari ini. Pemerintah ternyata telah menempatkan banyak anggota TNI aktif pada posisi-posisi tertentu di lembaga-lembaga selain daripada yang diperbolehkan oleh UU TNI. Setidaknya tercatat beberapa jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh anggota TNI, seperti pada Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Perikanan dan Kelautan,[2] Badan Nasional Penanggulangan Bencana,[3] hingga jabatan kepada daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.[4]

Selain itu, berdasarkan data dari Ombudsman RI, tahun pada 2019 terdapat 27 anggota aktif TNI yang menjabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).[5] Berbicara mengenai BUMN, setidaknya berikut adalah beberapa perusahaan pelat merah yang jabatan komisarisnya dijabat oleh anggota aktif TNI, PT Pindad, PT Bukit Asam, dan PT Dahana.

Kekhwatiran akan kembalinya atau potensi dwifungsi TNI bukannya tak berdasar. Jika dilihat antara budaya sipil dan budaya militer, keduanya memiliki corak yang berbeda, di mana pada budaya militer cenderung lebih mendahulukan komando, bukannya pendapat-pendapat yang sifatnya demokratis, yang tentunya berpotensi menciptakan kemunduran demokrasi.

Di samping itu, secara prinsip TNI memiliki tugas yang lebih besar kaitannya dengan bidang pertahanan, penempatan di luar fungsi pertahanan justru dapat memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.[6] Maka dari itu, TNI harusnya berfokus pada amanat Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melaksanakan tugas dalam hal mempertahankan, melindungi, dan memilihara keutuhan dan kedaulatan negara.

 

Penulis: Shabiq Israth, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD

 

[1] Hidayat Salam, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/31/potensi-kembalinya-dwifungsi-abri-dpr-dan-pemerintah-diminta-hentikan-pembahasan-revisi-uu-tni

[2] Ahmad Thovan Sugandi, Gerilya Militer di Kementerian dan Lembaga Sipil, https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20230524/Gerilya-Militer-di-Kementerian-dan-Lembaga-Sipil/

[3] BNPB, Profil Pejabat BNPB, https://bnpb.go.id/profil-pejabat-bnpb

[4] Achmad Nasrudin Yahya dan Bagus Santosa, Rekam Jejak Achmad Marzuki dan Andi Chandra, Penjabat Kepala Daerah Berlatar Belakang, https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/13061271/rekam-jejak-achmad-marzuki-dan-andi-chandra-penjabat-kepala-daerah-berlatar

[5] Ombudsman RI, Ombudsman RI: 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan Pada 2019, https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-397-komisaris-bumn-terindikasi-rangkap-jabatan-pada-2019

[6] Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Mengkhianati Reformasi, DPR Harus Batalkan dan Evaluasi Rencana Pembahasan Revisi UU TNI, https://www.elsam.or.id/siaran-pers/mengkhianati-reformasi–dpr-harus-batalkan-dan-evaluasi-rencana-pembahasan-revisi-uu-tni

 

Baca juga:

Ketentuan Tentang Tunjangan Uang Lauk TNI dan POLRI

TNI Keberatan Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK

Gugatan kepada Panglima TNI Atas Pengangkatan Pangdam Jaya

Akibat Hukum Apabila Anggota TNI Melakukan Tindakan Rasisme

 

Tonton juga;

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Beserta Amandemennya

Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI|Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI| Potensi Dwifungsi TNI|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.