Pertamax Oplos Rugikan Negara 193 Triliun, Bagaimana Kerugian Konsumen?

Pertamax Oplos Rugikan Negara 193 Triliun

Kasus korupsi kembali menyita perhatian masyarakat, kali ini bukan hanya karena nilainya yang fantastis yang menyentuh nilai Triliun, melainkan juga modus korupsi yang menggegerkan masyarakat. Bagaimana tidak, dugaan tindak pidana korupsi oleh PT. Pertamina Patra Niaga dilakukan dengan mengoplos pertamax dengan pertalite, sehingga Pertamax yang seharusnya memiliki Research Octan Number (RON) 92 nyatanya memiliki RON 90.[1]

Sebagaiman diketahui selain perbedaan RON, Pertalite dan Pertamax juga memiliki harga yang berbeda. Hal tersebut dikarenakan Pertalite merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, sehingga sebagian harganya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan Pertamax adalah BBM Non Subsidi, dan masyarakat harus membayar lebih mahal untuk memperoleh Pertamax.

Dugaan kasus korupsi oleh PT. Pertamina Patra Niaga tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 193,7 Triliun Rupiah dengan komponen kerugian sebagai berikut:[2]

  1. Ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun;
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun;
  3. Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun;
  4. Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun; dan
  5. Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.

Tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut “UU Tipikor”). Dalam ketentuan Pasal 2 UU Tipikor mengatur:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Dengan demikian, salah satu unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan disebut sebagai tindak pidana korupsi, adalah “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”. Adapun yang dimaksud dengan keuangan negara disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut “UU 17/2003”) yang menyatakan:

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Oleh karena itu, kerugian yang dialami oleh masyarakat atau konsumen tidak dapat dimasukkan sebagai kerugian karena tindak pidana korupsi.

Kerugian Konsumen

Menjadi pertanyaan bagaimana dengan kerugian individu yang dialami oleh masyarakat karena membayar harga Pertamax namun yang didapatnya adalah Pertalite. Terlebih terdapat dugaan adanya kerusakan mesin kendaraan bermotor karena menggunakan pertamax beberapa bulan yang lalu.[3]

Sebagaimana telah disampaikan di atas, kerugian yang dialami oleh individu masyarakat tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai kerugian negara. Hal tersebut dikarenakan kerugian dimaksud tidak termasuk kategori keuangan negara.

Meski demikian, untuk memperoleh kembali kerugian yang dialami masyarakat atau perusahaan swasta dapat mengajukan gugatan terhadap PT. Pertamina Patra Niaga yang diajukan dengan dasar gugatan perbuatan melanggar hukum. Di samping itu masyarakat yang menjadi konsumen Pertamax selama ini juga dapat mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut “UU 8/1991”), dimana Pasal 45 menyatakan:

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Gugatan tersebut dapat diajukan oleh individu sendiri, atau secara class action.

Namun demikian, gugatan harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut diantaranya harus membuktikan bahwa RON Pertamax yang dijual oleh Pertamina adalah 90, yang dengan kata lain tidak memenuhi standar sebagai Pertamax atau Pertamax Oplos. Oleh karena itu, putusan tindak pidana korupsi nantinya juga dapat menjadi bukti jika putusan tersebut menyatakan terbukti adanya pertamax oplos.

Di samping itu, untuk membuktikan kepentingannya, Penggugat juga harus membuktikan bahwa dirinya membeli bahan bakar pertamax di Pertamina. Kerugian yang dialami juga harus jelas, seperti selisih nilai pertamax dan pertalite, atau bahkan jika memang adanya kerusakan kendaraan yang terbukti dialami karena penggunaan pertamax oplos.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

 

[1] https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/28/071500865/kejagung-ungkap-modus-tersangka-petinggi-pertamina-oplos-pertalite-jadi?page=all

[2] https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/27/133000065/daftar-9-tersangka-korupsi-pertamina-patra-niaga-beserta-perannya-dalam?page=all

[3] https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/04/071200715/update-isu-mobil-rusak-karena-pakai-bbm-jenis-pertamax

 

Baca juga:

Pidana Uang Pengganti dan Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi

Perbedaan Korupsi dan Penggelapan: 1 Perbedaan Signifikat yang Harus Diketahui

Analisa Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi

Perlindungan Konsumen Terkait Rangka Honda Mudah Patah

Tindak Pidana Dalam Perlindungan Konsumen

 

Tonton juga:

pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos|pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos| pertamax oplos|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.