Perbedaan Kuasa Umum dan Kuasa Khusus
Pemberian kuasa diatur dalam ketentuan Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Pasal 1792 KUHPer menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus […]