Penyerahan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Bagaimana Dengan Pekerja yang Mengundurkan Diri Sebelum Waktu Tersebut?

Penyerahan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Hari Raya merupakan salah satu waktu dimana pengeluaran menjadi cukup banyak. Budaya kekeluargaan di Indonesia yang selalu menjadikan Hari Raya sebagai waktu untuk berkumpul dengan keluarga besar, menjadikan bertambahnya kebutuhan finansial untuk waktu tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (selanjutnya disebut “Permenaker 6/2016”) memberikan pengeritan Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat “THR” sebagai:

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hari Raya sendiri disesuaikan dengan agama masing-masing pekerja/buruh. Namun jika berdasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja/buruh menentukan lain, THR dapat diberikan pada hari raya salah satu agama kepada seluruh pekerja/buruh sesuai dengan besaran yang menjadi hak masing-masing pekerja/buruh.

Adapun Pasal 5 Ayat (4) Permenaker 6/2016 mengatur jangka waktu pembayaran THR kepada Pekerja/Buruh, yaitu:

THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dengan demikian, THR harus dibayarkan oleh pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Oleh karena itu, ketika Hari Raya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka THR harus sudah diterima oleh Pekerja/Buruh paling lambat tanggal 24 Maret 2025, manakala dibayarkan setelah tanggal 24 Maret 2025, maka akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permenaker 6/2016.

 

Pekerja yang Mengundurkan Diri Sebelum H-7 Hari Raya

Seiring dengan perkembangan teknologi dimana banyak pekerjaan yang telah diambil alih oleh teknologi, serta kesulitan finansial belakangan ini yang menjadikan banyaknya perusahaan pailit, banyak pula pekerja yang melakukan pengunduran diri/resign karena hal-hal tertentu. Menjadi pertanyaan, bagaimana nasib pekerja yang mengundurkan diri sebelum batas waktu pembayaran THR tersebut di atas.

Terdapat 2 (dua) ketentuan terkait tenaga kerja yang mengundurkan diri sebelum batas waktu pembayaran THR. Pengaturan tersebut didasarkan pada jenis kontrak/perjanjian kerjanya. Pasal 7 Ayat (1) Permenaker 6/2016 mengatur:

Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”

Sedangkan Pasal 7 Ayat (3) Permenaker 6/2016 menyatakan:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa yang memperoleh THR adalah pekerj ayang mengalami pemutusan hubungan kerja. Perlu diperhatikan bahwa sebab-sebab pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 154A Dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”) yang menyatakan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
  2. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
  3. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
  4. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa;
  5. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. perusahaan pailit;
  7. permohonan pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh karena:
  8. perusahaan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
  9. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
  11. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
  12. memerintahkan pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
  13. memberikan pekerjaan yang membahayakan jika, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjina kerja.
  14. putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
  15. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
  16. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  17. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  18. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Dengan demikian, apabila pekerja/buruh yang mengundurkan diri tersebut terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan telah mengajukan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang menjadikannya sebagai pemutusan hubungan kerja, maka dirinya tetap memperoleh THR hanya apabila tanggal pengunduran dirinya masih dalam 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya.

Artinya, ketika Hari Raya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka pekerja yang mengundurkan diri tertanggal 1 Maret 2025 tidak memperoleh THR, namun jika ia mengundurkan diri tanggal 2 Maret 2025 maka dirinya masih memperoleh THR. Meski jangka waktu penyerahan THR paling lambat adalah H-7, namun waktu tersebut adalah waktu paling lambat, sehingga penyerahan sebelum H-7 baik itu H-30 pun diperbolehkan.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Ketengakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

 

Baca juga:

Tunjangan Hari Raya (THR): Perhitungan Bagi Pekerja Swasta, PNS, dan PPPK

3 Aturan Upah Minimum: UMR, UMK dan UMSK

2 Komponen Upah dan Perbandingannya

Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja dan Hubungan Dengan 2 Sengketa Hubungan Industrial Lainnya

 

Tonton juga:

penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr| penyerahan thr|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.