Pengelola Barang Milik Negara/Daerah dan 14 Kewenangan Pengelola BMN
Pengelola Barang Milik Negara berbeda dengan Pengelola Barang Milik Daerah, sebab obyek yang dikelolanya pun telah berbeda sumbernya. Barang Milik Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dipegang oleh Kementerian Keuangan, sehingga Barang Milik Negara pun menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Di sisi lain, Barang Milik Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berada pada Gubernur/Walikota/Bupati, sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah. Baik Pengelola Barang Milik Negara, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.