Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara di Indonesia

Dengan demikian, apabila suatu putusan pidana mengandung ultra petita, maka putusan harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun itu dilakukan hakim dengan itikad baik (good faith) maupun sesuai dengan kepentingan umum (public interest). Namun demikian, terdapat pula pengaturan yang memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutus suatu perkara berdasarkan perundang-undangan. Meskipun batasan yang yang dimaksud perundang-undangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci, tetapi hal ini merupakan bentuk representatif dari ultra petita. Dengan demikian, pada dasarnya ultra petita yang diperbolehkan adalah putusan yang diberikan melebihi yang diminta namun masih tetap memiliki kaitan dengan pokok perkara, seperti penjatuhan putusan penjara yang lebih dari tuntutan.