Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan-aturan PKPU di atas, sudah seharusnya dilakukan penertiban dan pengawasan yang berkelanjutan dari masing-masing pemerintah daerah atau bahkan diatur lebih lanjut oleh KPU. Masa kampanye memang tidak lama, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemasangan baliho pemilu yang sembarangan akan sangat merugikan pihak-pihak tertentu meski hanya dalam jangka waktu sebentar. Di samping itu, pembersihan baliho pemilu juga tidak jarang akan sangat merepotkan bagi pemerintah daerah, sebab tidak sedikit oknum-oknum yang melakukan pemasangan baliho pemilu tersebut tidak melepas baliho pemilu meski masa kampanye telah usai.
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed