Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah suatu jabatan yang dikenal dalam urusan pertanahan. PPAT memang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960), namun PPAT disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat […]